Profil Yayasan Kartika Jaya
Pendahuluan
Yayasan Kartika Jaya, didirikan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1967 oleh Ny. Siti Hartinah Soeharto (Ibu Tien Soeharto) – selaku Ketua Umum Persit (Persatuan Isteri Prajurit) Kartika Chandra Kirana.
Sebagai wadah bagi Persit Kartika Chandra Kirana dalam mendukung Pimpinan TNI AD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya melalui bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Sepanjang Yayasan Kartika Jaya didirikan hingga saat ini, telah mengalami banyak perubahan dari segi organisasi dan perkembangan kegiatan sesuai dinamika masyarakat yang berlangsung.
Maksud dan Tujuan
Memberi gambaran secara lengkap tentang Yayasan Kartika Jaya sebagai implementasi “benang merah” keterkaitan Yayasan dengan Persit Kartika Chandra Kirana sebagai pendiri.
Memberikan pemahaman kepada semua pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja Yayasan Kartika Jaya.
Latar Belakang Pendirian
Kebijakan Pimpinan Umum TNI-AD pada saat Persit Kartika Chandra Kirana didirikan, adalah membantu meringankan tugas suami, khususnya dalam berperan serta mendukung kesejahteraan anggota melalui pendidikan dan kegiatan sosial.
Pada saat Persit Kartika Chandra Kirana berdiri, 3 April 1946, masalah pendidikan menjadi problem para keluarga prajurit yang ditugaskan di semua penjuru negeri.
Pemerintah saat itu belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan sampai ke pelosok-pelosok di mana prajurit ditugaskan.
Memenuhi kebutuhan tersebut, para pimpinan merestui sepenuhnya kepada Persit – Persatuan Isteri Prajurit Kartika Chandra Kirana mendirikan sekolah-sekolah dengan menggunakan fasilitas tempat prajurit ditugaskan.
Misalnya di Batalyon, mendirikan “Taman Kanak-Kanak”, bahkan di tingkat Kompi yang jauh dari batalyon, ada yang mendirikan sekolah Taman Kanak-Kanak sendiri.
Tahun demi tahun berganti, usia sekolah anak-anak pun bertambah seiring berjalannya waktu.
Kebutuhan akan adanya pendidikan lanjutan juga meningkat.
Di kesatuan TNI Angkatan Darat yang memungkinkan untuk memenuhi pendidikan lanjutan ini, Persit Kartika Chandra Kirana mendirikan sekolah-sekolah lanjutan sesuai kebutuhan dengan memanfaatkan asset yang ada (milik Angkatan Darat).
Misalnya di tingkat Kodim dan Korem yang relatif dekat dengan akses Kota Kabupaten didirikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Bahkan di banyak tempat, pimpinan setempat (TNI/AD) sengaja membantu mendirikan bangunan sekolah berikut fasilitas pendukungnya termasuk perumahan bagi para pengajar.
Sedangkan kebutuhan tenaga pengajar, pada awalnya dipenuhi dengan memberikan peluang bagi istri-istri prajurit yang punya latar belakang pendidikan seperti SGTK (Sekolah Guru Taman Kanak-kanak ), SGB (Sekolah Guru B), SGA (Sekolah Guru A), FKIP (Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan) dan seterusnya, terutama yang sudah pernah mengajar.
Prioritas kedua memberikan kesempatan masyarakat setempat sesuai dengan kriteria untuk menjadi pengajar sebagai guru honor, selanjutnya mendapat bantuan tenaga guru-guru resmi (CPNS) dari Diknas setempat.
Bukan hanya itu, Persit Kartika Chandra Kirana juga mendirikan pendidikan non formal dengan mengajar membaca, menulis dan berhitung bagi anggota.
Mengajarkan berbagai keterampilan untuk memberi “bekal kemandirian” seorang isteri prajurit.
Sehingga jika ada musibah, misalnya ditinggalkan sang prajurit yang gugur karena tugas, ia bisa tetap tegar untuk melanjutkan kehidupan bersama putera-puterinya.
Rupanya pendidikan non formal ini banyak diminati oleh masyarakat setempat, mereka ikut bergabung.
Semua kegiatan tersebut berkembang, karena di kawasan tersebut hanya ada “Sekolah Persit yang diberi nama “Sekolah Kartika”, masyarakat sekitarnya ikut bersekolah di sana.
Pada saat itu, sekolah negeri masih langka.
Demikian juga badan pendidikan milik masyarakat, juga masih sedikit.
Dengan pelan tapi pasti, bukan hanya putera-puteri anggota yang sekolah di Sekolah Kartika, tetapi masyarakat umum ikut membuat sekolah Kartika menjadi besar.
Sekolah-sekolah Kartika yang ada dikenal memiliki kualitas bagus, letaknya sangat mudah dijangkau dan biayanya sangat murah.
Pada program pendidikan non formal juga ikut berkembang.
Secara sporadis berdiri “Sekolah Pintar” mengajarkan keterampilan menjahit, seni tataboga, dan berbagai keterampilan lainnya sesuai kebutuhan anggota dan masyarakat setempat.
Sumber dana yang digunakan saat itu berasal dari bantuan dinas setempat.
Misalnya sekolah berada di lingkungan Batalyon maka yang memberikan dukungan pendanaan adalah Komandan Batalyon.
Selain itu Persit mencari dana secara mandiri dengan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk memanfaatkan iuran sekolah yang ada, kemudian mengadakan berbagai kegiatan amal, bantuan dari Persit setingkat diatasnya bahkan subsidi dari Persit Pusat.
Ada juga bantuan dari masyarakat yang sifatnya tidak mengikat.
Menyikapi kebutuhan dana tersebut, ibu Tien Soeharto sebagai Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana mendirikan Gedung Balai Kartini dan memanfaatkan Wisma Kartika Eka Paksi (kediaman resmi KASAD) untuk dikelola sebagai Gedung Pertemuan yang disewakan kepada masyarakat umum (1967).
Seluruh hasilnya digunakan kegiatan sosial dan bantuan pengelolaan pendidikan.
Seiring dengan itu, kegiatan organisasi juga berkembang sesuai kebutuhan anggotanya.
Kunjungan kerja dilaksanakan, kegiatan sosial aktif dilakukan terutama untuk anggota dan masyarakat setempat di mana Persit Kartika Chandra Kirana berada.
Secara periodik mengadakan pengobatan massal, operasi katarak dan bibir sumbing, mengadakan bazar sembako murah, mengadakan kegiatan donor darah untuk masyarakat setempat.
Kemudian, aktif memberikan santunan kepada yang sakit berat, cacat permanen dan cacat mental di lingkungan keluarga besar Persit Kartika Chandra Kirana.
Memberikan dukungan kursi roda dan kaki palsu bagi prajurit luka tempur.
Memberikan dukungan bagi rumah sakit Angkatan Darat di pelosok negeri dan RS Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam upaya meningkatkan keahlian berwiraswasta, sesuai program pemerintah dalam meningkatkan UKM, juga dilaksanakan dengan memberikan dukungan modal usaha kepada setiap Ranting dan Anak Ranting di kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana.
Di bidang kemanusiaan, aktif memberikan bantuan bagi anggota dan masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam dan kebakaran.
Memberikan bantuan hukum bagi para wanita yang membutuhkan khususnya yang berhubungan dengan kekerasan terhadap perempuan.
Memberikan bantuan kepada masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Pemikiran itu menghasilkan upaya mewadahi semua kegiatan dengan bentuk badan hukum.
Maka dibentuk Yayasan Kartika Jaya, Sesuai undang- undang yayasan, kegiatannya dalam bidang sosial pendidikan, kemanusiaan dan keagamaan.
Khusus pada bidang Pendidikan, hingga saat ini “Sekolah Kartika” yang dikelola jumlahnya 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Total murid yang sekolah berjumlah 90.257 (sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh tujuh) dengan prosentase 82% nya adalah putera-puteri masyarakat setempat di mana sekolah berada.
Sisanya, 12% putera-puteri prajurit. Jumlah guru 6.577 (enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh, jumlah karyawan pengelola sekolah 1.220 (seribu dua ratus dua puluh).
Yayasan Kartika Jaya juga memberikan bantuan bea siswa untuk murid- murid di sekolah Kartika yang berprestasi.
Memberikan dana apresiasi untuk murid dan guru yang punya prestasi di tingkat nasional maupun yang punya NEM tertinggi setiap akhir tahun ajaran.
Memberikan bantuan kepada guru yang mengajar di tempat terpencil dan kawasan perbatasan.
Memberikan dana apresiasi khusus kepada putera-puteri prajurit yang masuk ke semua perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Akte Pendirian
Akta No. 6 tanggal 25 Juli 1967 yang dibuat oleh Januar Hamid SH, Notaris di Jakarta yang telah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Oktober 1970 No. 87 tambahan No.9.
Akta No. 20 tanggal 14 Desember 1995 dibuat oleh Ny. Nany Werdiningsih Sutopo SH, Notaris di Jakarta.
Akta Notaris Milly Karmilla Sareal SH, No.1 tanggal 14 April 2005, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 98 tanggal 29 Agustus 2005.
Akta Notaris Endang Suratminingsih SH, No. 67 tanggal 29 Februari 2008.
Akta Notaris Endang Suratminingsih SH, No. 36 tanggal 31 Maret 2008, telah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia melalui Kemenkum& Ham No. AHU-AH.01.08-593 tanggal 09 September 2008.
Akta Notaris Endang Suratminingsih SH, Nomor 45 tanggal 25 Februari 2010.
Akta Notaris Trimedi SH, No. 192 tanggal 30 April 2011.
Akta Notaris Trimedi SH, No. 80 tanggal 18 Juli 2011.
Akta Notaris Trimedi SH, No. 189 tanggal 1 April 2012.
Visi dan Misi
Sesuai semangat yang menjadi latar belakang ketika Yayasan Kartika Jaya didirikan, sampai saat ini dan sepanjang organisasi persatuan isteri prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana ada, tujuan utama Yayasan adalah memelihara dan meningkatkan kesejahteraan para anggota Persit Kartika Chandra Kirana, dan keluarga besar TNI AD.
Kemudian juga kepada masyarakat umum yang berada di lingkungan sekitar yayasan, termasuk yang mendapat perhatian/bantuan khususnya dalam event-event tertentu sesuai kondisi dan situasi setempat.
Semua kegiatan itu dirangkum dalam bidang pendidikan, sosial kemanusiaan dan keagamaan, dengan sebuah visi dan misi Yayasan Kartika Jaya, yaitu:
Visi
Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil, makmur, berbudi, cerdas dan terampil.
Misi
Meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan sebagai generasi penerus yang inovatif, kreatif dan produktif.
Membantu memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
Kegiatan
Dalam mewujudkan tujuan, visi dan misi Yayasan Kartika Jaya secara rinci, sesuai anggaran dasarnya, adalah melaksanakan kegiatan sebagai berikut
Bidang Pendidikan
Pendidikan Formal
- Membuat dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
- Turut berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam kontes Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memberikan beasiswa untuk pendidikan bagi putera-puteri prajurit dengan katagori tertentu.
- Memberikan beasiswa kepada putera-puteri masyarakat umum dengan kriteria tertentu, yang sekolah di sekolah Kartika.
- Memberikan bantuan biaya operasional dan bantuan pengadaan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh yayasan.
Pendidikan Non Formal
- Menyelenggarakan kursus keterampilan, mendirikan Balai Latihan Kerja (BLK).
- Secara berkala menyelenggarakan seminar/workshop bagi para penyelenggara sekolah dan guru guna mengikuti perkembangan pendidikan di Indonesia dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing bidang pendidikan.
- Bekerjasama dengan Kemendiknas melalui pemerintah daerah setempat menyelenggarakan PAUD (Program Anak Usia Dini)
- Memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok penanggulangan narkoba dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Bidang Sosial / Kemanusiaan
- Memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai event yang diselenggarakan yayasan.
- Memberikan bantuan moriil dan materiil kepada keluarga besar TNI- AD dan masyarakat yang terkena musibah.
- Memberikan bantuan kepada anggota dan keluarga besar TNI-AD serta masyarakat yang berada di penampungan, pengungsi dan korban bencana alam serta korban pelanggaran hak azazi manusia.
- Memberikan bantuan rutin kepada anggota TNI-AD yang menderita cacat permanen karena tugas Negara.
- Memberikan bantuan kepada anggota dan keluarga besar TNI-AD yang sakit berat.
- Memberikan bantuan kepada Rumah Sakit di lingkungan TNI-AD sesuai kondisi dan situasi.
Bidang Keagamaan
Mendukung kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat cerdas yang berbudi luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai undang-undang yang berlaku.
Bidang Usaha
Dalam rangka menjalankan visi dan misinya sesuai dengan Undang- Undang Yayasan Nomor 28 Pasal 7 tahun 2004 Yayasan Kartika Jaya mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yaitu “PT. Kartika Buana Ayu” yang bergerak dalam MICE (Meetings, Incentives, Convention, and Exhibitions) mengelola Gedung Balai Kartini (Balai Kartini Exhibition and Convention Centre) di Jalan Gatot Subroto No. 37 Jakarta Selatan.
Memberikan bantuan usaha kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana dalam rangka meningkatkan kewirausahaan dalam skala UKM (Usaha Kecil Menengah).
Bentuk Organisasi
1. Dasar
Sebagai Badan Hukum, pengelolaan Yayasan Kartika Jaya didasari oleh berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dengan perubahannya, Undang- Undang nomor 28 tahun 2004 – tentang Yayasan.
- Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI.
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengambilalihan aktivitas Bisnis TNI.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 23/PMK.06/2010.
- Peraturan Panglima TNI Nomor: Perpang/93/2009 tentang Penataan Koperasi, Yayasan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan TNI.
- Peraturan Kasad Nomor Perkasad/16/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Penataan Koperasi, Yayasan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI AD.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kartika Jaya.
- Rencana Kerja (Renja) dan Program Kerja Yayasan Kartika Jaya.
2. Implementasi
Menyesuaikan dengan peraturan dan ketentuan tersebut, serta menjaga agar Yayasan Kartika Jaya tetap pada jalur (on the track) ketika dibentuk maka Yayasan Kartika Jaya mengimplementasikan dengan:
Menyempurnakan Anggran Rumah Tangga Yayasan Kartika Jaya diantaranya, perubahan siginifikan pada Organ Yayasan dan Bentuk Organisasi, antara lain:
- Pembina hanya ada di tingkat Pusat, dan dijabat secara fungsional oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana sebagai Ketua Pembina. Anggota Pembina ada 4, dua diantaranya juga dijabat secara fungsional oleh Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana dan Pembina Persit Kartika Chandra Kirana yaitu Aspers KASAD (secara pribadi). Dua Pembina lainnya, ditunjuk, dengan kreteria, mantan Ketua Umum/ mantan Wakil Ketua Umum/mantan Pembina Harian Persit Kartika Chandra Kirana maupun mantan Pejabat Inspektorat di lingkungan TNI AD.
- Menggabungkan semua Yayasan yang dikelola Persit Kartika Chandra Kirana yang semula memisahkan diri, menjadi satu wadah kepengurusan. Dengan demikian, Yayasan Kartika Jaya memiliki 20 Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan 441 tingkat kepengurusan Koordinator di bawah tanggung jawab kepengurusan Cabang-cabang tersebut. Penggabungan ini dilaksanakan melalui Akta Notaris di Jakarta tanggal 19 Oktober 2010 dan disyahkan oleh Kemenkum dan Ham. Rincian sebagai berikut:
- Yayasan Kartika Jaya Cabang I Bukit Barisan membawahi 42 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang II Sriwijaya membawahi 30 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang III Diponegoro membawahi 57 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang IV Brawijaya membawahi 55 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang V Mulawarman membawahi 31 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang VI Cenderawasih membawahi 12 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang VII Udayana membawahi 16 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang VIII Mabesad membawahi 32 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang IX Kostrad membawahi 49 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang X Kodiklat membawahi 1 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XI Seskoad
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XII Akmil
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XIII Pattimura membawahi 20 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XIV Iskandar Muda membawahi 39 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XV Kopassus membawahi 6 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XVI Secapa AD
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XVII Tanjungpura membawahi 23 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XVIII Jayakarta membawahi 28 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XIX Siliwangi membawahi 34 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XX Hasanuddin membawahi 34 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XXI Merdeka membawahi 29 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XXII Kasuari membawahi 4 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XXIII Puspomad membawahi 4 Koordinator
- Yayasan Kartika Jaya Cabang XXIV Pussenif
- Pengawas Yayasan Pusat, ditunjuk 3 orang dengan kriteria, memiliki pemahaman profesional dalam bidang Management Keuangan dan Hukum. Selanjutnya, Pengawas ada di tingkat Cabang dan Koordinator dijabat oleh “pejabat inspektorat setempať” atas nama pribadi.
- Pengelolaan di Kepengurusan Pusat, yaitu Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara dan Pelaksana Kegiatan bukan dijabat secara fungsional. Melainkan atas dasar penunjukan melalui rapat Pembina.
- Pengelolaan di tingkat Cabang dan Koordinator untuk Ketua dan Wakil Ketua dijabat secara fungsional.
- Sebagai standar operasional kepengurusan yayasan diberlakukan ketentuan “Kebijakan Pembina” – selain hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga.
Penutup
Keberadaan Yayasan sejak awal pendiriannya telah memberikan kontribusi positif bagi anggota Persit Kartika Chandra Kirana maupun keluarga besar TNI- AD.
Bahkan kepada masyarakat sekitar di mana prajurit ditugaskan.
Di bidang Pendidikan, misalnya, jika menghitung alumni semua Sekolah Kartika sejak sekolah pertama didirikan secara resmi tahun 1951 di seluruh pelosok negeri, jumlahnya akan menjadi deret yang sangat panjang.
Sungguh merupakan keikut sertaan yang luar biasa dalam proses pencerdasan bangsa dari Sabang sampai Meurauke.
Demikian juga kegiatan lainnya di bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan.
Menjadi panjang jika diuraikan satu persatu.
Sebuah pengembangan dari “membantu meringankan tugas suami dalam rangka mensejahterakan anggota” karena secara total telah menghasilkan pengabdian yang sulit dinilai, baik kepada anggota maupun kepada masyarakat di mana suami ditugaskan.
Oleh sebab itu, sesuai tujuan Yayasan pada saat didirikan, mewujudkan visi dan misinya, serta menyikapi dinamika lingkungan yayasan berada, kegiatan yayasan harus tetap dilaksanakan dengan passion yang sama, yaitu totalitas sosial penuh integritas dan professional oleh semua komponen kepengurusan.
Dengan landasan peraturan undang-undang yang berlaku.
Diharapkan semua isteri prajurit TNI AD mempunyai punyai pemahaman pengabdian yang tidak berbeda melalui wadah yang telah disiapkan oleh para pendahulu, yaitu Yayasan Kartika Jaya.
Lampiran
- Tempat dan Kedudukan Yayasan Kartika Jaya
- Data Sekolah
- Bagan Organisasi