Sejarah Yayasan Kartika Jaya

Yayasan Kartika Jaya didirikan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 1967 oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Isteri Tentara Persit Kartika Chandra Kirana.

Pendirian yayasan ini didorong oleh keinginan untuk mewujudkan cita-cita membangun gedung pertemuan Persit Kartika Chandra Kirana yang baru sebagai pengganti gedung yang lama karena terkena pelebaran jalan.

Pendirian yayasan juga bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan anggota Persit Kartika Chandra Kirana dan Anggota Angkatan darat pada umumnya.

Disamping itu, disebabkan Persit Kartika Chandra Kirana sebagai organisasi Istri Prajurit tidak boleh melakukan kegiatan mencari dana guna menunjang kegiatannya sehingga Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, yang dijabat oleh Ibu Tien Suharto saat itu, membentuk yayasan dengan nama Yayasan Kartika Jaya, dengan Ketua Yayasan Pertama kali dijabat oleh Ibu Tien Suharto.

Yayasan Kartika Jaya didirikan dengan Akte Notaris Yanuar Hamid S.H., Jakarta, tertanggal 25 Juli 1967, dan untuk pertama kalinya diurus oleh suatu Badan Pengurus yaitu Nyonya Siti Hartinah Soeharto (Ketua), Ibu Roekmini Kretarto (Sekretaris), dan Ibu Martini Soerjo Wirjohadiputro (Bendahara) dengan Bapak Jenderal TNI Soeharto sebagai Pelindung.

Berdasarkan kurun waktu, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan Kartika Jaya, dapat dibagi menjadi beberapa periode yaitu:

  1. Periode 1967 s.d 1995

Untuk mendukung pelaksanaan program dan rencana jangka panjang yayasan yakni menghimpun hasil-hasil usaha Yayasan Kartika Jaya yang digunakan membiayai kegiatan sosial   terutama   sesuai  tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Yayasan, ialah mempersembahkan hasil karya kepada induk organisasi,  yaitu  Persit  Kartika  Chandra  Kirana, maka dibentuklah badan usaha dengan mendirikan Badan Hukum yang secara langsung dapat bergerak di bidang komersial.

Untuk itu pertama kali dibentuk PT. Kartika Tama, yang bergerak di bidang percetakan dan kemudian diperluas dengan bidang perdagangan ekpor impor dan komisioner.

Setelah itu didirikan pula PT. Kartika Chandra pada Desember 1969 yang bergerak di bidang hotel dan theater.

Bidang ini dipilih dalam rangka menanggapi anjuran Pemerintah untuk ikut menggalakkan kemajuan pariwisata dan memanfaatkan kesempatan yang dibuka oleh pemerintah dalam rangka Penanaman  Modal Dalam Negeri (PMDN) di bidang kepariwisataan.

Kesempatan ini digunakan sekaligus untuk melanjutkan pembangunan gedung pertemuan yang semula dimaksudkan untuk menampung Kongres Persit dan penginapannya, yang 85% telah selesai dibangun waktu itu.

Pada perkembangannya PT. Kartika Chandra tidak dapat berjalan dengan baik, harapan maju di bidang perhotelan dan membanjirnya arus wisatawan dari luar negeri tidak menjadi kenyataan, demikian pula dengan PT.Kartika Tama akhirnya untuk mengatasi kesulitan yang timbul maka diputuskan menjual PT. Kartika Chandra dan PT. Kartika Tama.

Selanjutnya pada tanggal 10 November 1978 dalam kurun waktu 11 (sebelas) tahun, Yayasan Kartika Jaya mengembangkan modal yang diterima dari kas Pimpinan Pusat Persit Kartika Chandra Kirana.

Karena ke dua PT tersebut tidak menghasikan, maka pada tahun 1980 Yayasan menyerahkan kekayaan dalam bentuk benda dan uang tunai dari hasil penjualan PT. Kartika Tama dan PT Kartika Chandra kepada  Pimpinan Pusat Persit Kartika Chandra Kirana yang hasilnya diperuntukan :

  1. 100 rumah di Kelapa Gading, diangsurkan kepada Anggota TNI AD dan sudah bersertifikat.
  2. PT Kartika Yasa III dan II (PT Ikrar Grafika),yaitu usaha percetakan, yang pada perkembangan  juga tidak menghasilkan.
  3. Membangun Gedung Balai Kartini (lama).

Pada tanggal 3 April 1981 Ketua Yayasan Kartika Jaya menyerahterimakan Yayasan kartika Jaya kepada Badan Pendiri yaitu Persit Kartika Chandra Kirana sehingga secara fungsional Ketua Yayasan Kartika Jaya dijabat oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana.

Kegiatan usaha yang dilaksanakan  adalah mengelola gedung pertemuan Wisma Kartika Eka Paksi dan Gedung Balai Kartini, yang dikelola oleh Badan Pengelola.

Dalam perkembangannya Badan Pengelola pada tahun 1997 diubah menjadi Badan Penyelenggara.

Hasil dari kegiatan ini untuk mendukung kegiatan Persit Kartika Chandra Kirana.

Wisma Kartika Eka Paksi yang semula diperuntukan sebagai kediaman jabatan Kasad, berdasarkan perintah Kasad, digunakan sebagai kantor Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Pusat dan pada lantai 1 digunakan sebagai gedung pertemuan.

Untuk menunjang kegiatan gedung pertemuan dibentuk usaha penyewaan alat pesta yang diberi nama “ Penyewaan alat pesta” (PAP).

Tahun 1985 Yayasan Kartika Jaya, yang saat itu diketuai oleh Ibu Poniman, membeli sebidang tanah.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah diperpanjang dengan Sertifikat HGB Nomor 1703 tanggal 15 November 2001 oleh BPN Jakarta Selatan, seluas 3.268 M2 yang digunakan sebagai lapangan parkir Wisma Kartika Eka Paksi dan Gedung Balai Kartini.

Tahun 1995 kegiatan pendidikan yang semula dikelola oleh Seksi Kebudayaan Persit Kartika Chandra Kirana, berdasarkan Akta Notaris Nomor: 20 tanggal 14 Desember 1995, Notaris Nany Werdiningsih Sutopo, Notaris di Jakarta, pendidikan beralih ke Yayasan Kartika Jaya.

Melihat kilas balik sebelum Yayasan Kartika Jaya dibentuk yaitu:  Pada saat Persit Kartika Chandra Kirana didirikan pada tanggal 3 April 1946  Pimpinan TNI-AD telah mengeluarkan kebijakan umum bahwa fungsi dari Persit Kartika Chandra Kirana adalah membantu meringankan tugas suami, khususnya dalam berperan serta mendukung kesejahteraan anggota melalui pendidikan dan kegiatan sosial.

Karena pada saat, masalah pendidikan menjadi problem para keluarga prajurit yang ditugaskan di semua penjuru negeri.

Pemerintah saat itu belum bisa memenuhi kebutuhan pendidikan sampai ke pelosok-pelosok dimana prajurit ditugaskan.

Memenuhi kebutuhan tersebut, para pemimpin merestui sepenuhnya kepada Persit Kartika Chandra  Kirana  untuk mendirikan sekolah-sekolah dengan  menggunakan fasilitas tempat prajurit ditugaskan.

Misalnya, di batalyon mendirikan “Taman Kanak-Kanak”, bahkan ditingkat kompi yang jauh dari batalyon, ada yang mendirikan sekolah taman kanak-kanak sendiri.  Sehingga seiring dengan itu yayasan-yayasan pun didirikan disetiap Kodam-Kodam di seluruh penjuru negeri.

Mengingat ada banyak yayasan dengan nama yang berbeda-beda di setiap daerah   maka  pada  tanggal   30 November  1995   Badan   Pengurus,   Badan Pengawas dan Badan Pendiri Yayasan Kartika Jaya yang diketuai oleh Ny. Oetari R. Hartono dibantu oleh tim yang diketuai Ny. Agum Gumelar mengadakan rapat yayasan dengan keputusan menyetujui untuk merubah dan menyempurnakan serta menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Yayasan Kartika Jaya, dengan tujuan mewadahi, melancarkan, menyeragamkan dan menertibkan kegiatan yayasan yang telah ada di daerah sekaligus untuk meningkatkan dan mengembangkan keberadaan Yayasan Kartika Jaya.

Hal ini dikukuhkan pada tanggal 14 Desember 1995, disahkan dengan Akta No. 20 tanggal 14 Desember 1995 Notaris Nani Werdiningsih Sutopo, S.H. Adapun perubahan yang prinsip adalah:

  1. Semula di tingkat kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana dari PD, Gabungan Cabang BS di seluruh Indonesia mengelola sekolah formal dan non formal dan kegiatan sosial dengan kepemilikan Yayasan masing––masing, diputuskan untuk meleburkan pengelolaan Yayasan di daerah menjadi satu wadah yang langsung berada di bawah naungan Persit Kartika Chandra Kirana. Satu wadah dimaksud adalah Yayasan Kartika Jaya.
  2. Berdasarkan Keputusan tersebut maka Anggaran Dasar Yayasan Kartika Jaya diadakan perubahan prinsip yaitu memasukan pendidikan formal dan non formal yang semula dikelola Persit Kartika Chandra Kirana menjadi dikelola Yayasan Kartika Jaya.


Sejak saat itu, maka Yayasan Kartika Jaya merupakan satu-satunya yayasan yang bergerak dalam bidang kegiatan pendidikan, sosial, dan usaha.

Pada periode ini yayasan didirikan oleh PD, PG, dan PCBS dengan nama masing-masing.

Sementara struktur organisasi terdiri dari Badan Pendiri, Badan Pengurus yang secara fungsional dijabat oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, dan Badan Pengawas.

  1. Periode Tahun 1995 s.d 2004.


Sesuai dengan perkembangan zaman, Yayasan Kartika Jaya mengalami banyak perubahan dari segi keorganisasian, kegiatan, maupun pendanaan sejalan dengan dinamika masyarakat dan regulasi pemerintah yang menyertainya.

Pada tahun 2001 Pemerintah RI mengeluarkan UU RI No. 16 Tahun 2001 Jo UU RI No 28 tahun 2004 yang mengharuskan Yayasan Kartika Jaya untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut pada tanggal 14 April 2005 dengan berbagai konsekwensinya yang sarat aturan dan ketentuan dimana Yayasan Kartika Jaya harus menyesuaikan dengan undang-undang yayasan menjadi Badan Hukum murni, dengan kegiatannya dalam bidang sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan keagamaan, sehingga mulai saat itu Ketua Yayasan Kartika Jaya tidak lagi dapat dijabat secara fungsional oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, pada masa itu pula diperbolehkan daerah-daerah yang ingin mendirikan yayasan secara sendiri.

Setelah menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan, struktur  organisasi disebut dengan Organ Yayasan yaitu: Pembina, Ketua Pembina yang dijabat secara fungsional oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana secara perorangan, Pengawas, dan Pengurus.

Jika diperlukan ditambah dengan Pelaksana Kegiatan Bidang Pendidikan, Bidang Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan serta Bidang Usaha.

Pada masa periode ini, kepengurusan Yayasan Kartika Jaya terdiri dari Yayasan Kartika Jaya Pusat, Yayasan Kartika Jaya Perwakilan, Yayasan Kartika Jaya Cabang, Koordinator Penghubung, dan Penghubung.

  1. Periode Tahun 2004 – 2009


Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Kartika Jaya Nomor: Skep/23/X/2004 tanggal 12 Oktober 2004 bahwa sebagai hasil Musyawarah III Yayasan Kartika Jaya pada tanggal 12 Oktober 2004 telah disetujui pemisahan 3 (tiga) Perwakilan Yayasan Kartika Jaya untuk berdiri sendiri yaitu :

  1. Perwakilan III Daerah Siliwangi
  2. Perwakilan VII Daerah Wirabuana
  3. Perwakilan X Daerah Jaya


Pertimbangan disetujui pemisahan ketiga perwakilan tersebut karena dipandang mampu mandiri baik dari aspek menejerial maupun finansiil.

Pada tahun 2004 Yayasan Kartika Jaya juga menyerahan dana kepada pimpinan pusat Persit Kartika Chandra Kirana yang digunakan untuk merenovasi Gedung Balai Kartini di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

Mengingat konstruksi bangunan dan instalasi listrik yang sudah tidak layak rawan kebakaran serta menghadapi persaingan munculnya gedung pertemuan di sekitar Balai Kartini.

Atas prakarsa Ibu Nora Ryamizard Ryacudu selaku Ketua Yayasan Kartika Jaya yang berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Kartika Jaya saat itu dijabat secara fungsional oleh Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, dan atas restu para mantan ketua umum Persit Kartika Chandra Kirana serta Kasad selaku Pembina Utama Persit Kartika Chandra Kirana pada tanggal 15 April 2004,  kedua gedung tersebut disetujui untuk dirobohkan dan dibangun kembali menjadi gedung Balai Kartini baru dan Kartika Expo Center. Pembangunan gedung ini dilaksanakan dari tahun 2004 hingga 2005.

Pada tanggal 18 April 2005 setelah Yayasan Kartika Jaya menyesuaikan dengan undang-undang yayasan, didirikanlah PT. Kartika Buana Ayu oleh Ibu Nora Ryamizard Ryacudu sebagai perusahaan pengelola Gedung Balai Kartini untuk menghadapi permintaan pasar agar Gedung Balai Kartini yang telah direnovasi tersebut dapat dikelola secara maksimal dan profesional.

Dan pada tanggal 30 April 2008 Yayasan Kartika Jaya melaksanakan acara “Malam Kasih “ sekaligus Relaunching Balai Kartini ditandai dengan peluncuran Logo Baru PT.Kartika Buana Ayu oleh Ketua Pembina Yayasan Kartika Jaya yang saat itu dijabat oleh Ibu Diana Agustadi Sasongko.

Pada periode ini dilakukan penyesuaian Yayasan Kartika Jaya dengan berlakunya Undang-Undang Yayasan Nomor: 16 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang Yayasan Nomor: 28 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2014 tentang TNI, dengan keterangan sebagai berikut:

  1. Yayasan Kartika Jaya  telah melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Yayasan dan Undang-Undang TNI dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar Yayasan Kartika Jaya berdasarkan Akta Nomor:1 tanggal 14 April 2005 Notaris Milly Karmila Sareal, Sarjana Hukum.
  2. Berdasarkan Undang-Undang TNI tentang larangan TNI untuk berbisnis, maka keterlibatan pejabat TNI secara perorangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kartika Jaya. Penempatan pejabat TNI dalam Organ Yayasan Kartika Jaya dipandang perlu untuk pengawasan dan melakukan pembinaan terhadap kinerja Organ Yayasan Kartika Jaya.
  1. Periode Tahun 2009 – 2010

Mengingat situasi dan kondisi yang ada di kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana, maka Ketua Pembina Yayasan Kartika Jaya yang saat itu dijabat oleh Ny. George Toisutta, memandang perlu untuk melakukan penggabungan kembali yayasan-yayasan yang berdiri sendiri sekaligus mengukuhkan Cabang-Cabang yang ada di daerah.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Yayasan Kartika Jaya pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2010 maka ketiga Perwakilan yang memisahkan diri bergabung kembali ke dalam Yayasan Kartika Jaya, berdasarkan Akta Notaris Nomor 21, 29, 30 tanggal 19 Oktober 2010 yang dibuat oleh Trimedi SH., dan Ofiyati Sabriyah, SH., Notaris di Jakarta.

Hasil Rapat Koordinasi Yayasan Kartika Jaya tersebut meniadakan Perwakilan, Cabang, Koordinator Penghubung dan Penghubung.

Kepengurusan Yayasan Kartika Jaya menjadi 20 cabang sesuai dengan jumlah Kodam di seluruh Indonesia.

Dengan adanya pemekaran Kodam pada tahun 2016, kepengurusan tingkat cabang Yayasan Kartika Jaya bertambah 2 (dua) sehingga menjadi 22 (dua puluh dua) cabang.

Hingga saat ini telah berbagai kegiatan dilaksanakan oleh Yayasan Kartika Jaya, diantaranya adalah melaksanakan sosialisasi peraturan yayasan dan Jukminku Yayasan Kartika Jaya, serta menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham PT. Kartika Buana Ayu setiap tahun.

Di Bidang Sosial dan Kemanusiaan antara lain, Yayasan Kartika Jaya memberikanbantuan berupa beasiswa, empat ambulans ke daerah terpencil, mesin laundry RSPAD Tingkat II Ambon, dan bantuan kemanusiaan ke cabang Yayasan Kartika Jaya yang terkena bencana alam, bantuan kaki palsu, bantuan sosial secara rutin ke Persit Kartika Chandra Kirana, bantuan dana pengobatan keluarga anggota yang sakit berat/cacat mental, bantuan modal usaha kepada 500 kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana tingkat ranting/anak ranting di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp.5.000.000,-.

Selain itu juga memberikan bantuan kepada Rumah Sakit TNI AD berupa alat kesehatan dan beberapa sarana penunjang dan bantuan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Persit Kartika Chandra Kirana serta bantuan lainnya.

Di Bidang Kemanusiaan dan Keagamaan antara lain memberikan bantuan hewan qurban kepada masyarakat di daerah terpencil, serta memberikan apresiasi berupa wisata rohani kepada organ Yayasan dan PT. Kartika Buana Ayu.

Kegiatan di Bidang Usaha adalah mendirikan PT. Kartika Buana Ayu berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 18 April 2005 Notaris Endang Suratminingsih, SH di Karawang  untuk mengelola Gedung Balai Kartini dan Gedung EXPO Center karena Yayasan Kartika Jaya selaku Badan Hukum Nirlaba dilarang untuk berbisnis.

Pemegang saham PT Kartika Buana Ayu adalah 99% Yayasan Kartika Jaya dan 1% Persit Kartika Chandra Kirana selaku Pendiri Yayasan atas nama perorangan Wakil Bendahara Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Pusat.

Balai Kartini dan EXPO Center berdiri di atas tanah negara sehingga memenuhi peraturan pemerintah Yayasan Kartika Jaya yang mewajibkan untuk menyewa tanah kepada negara.

Keputusan dari Menteri Keuangan kewajiban pembayaran sewa kepada negara dari 2015 s.d 2019 sebesar Rp.35.244.900.000,- Kewajiban pembayaran sewa tanah tersebut dibebankan kepada PT. Kartika Buana Ayu.

Di samping itu Bidang Usaha juga melaksanakan pengadaan seragam dan atribut Yayasan Kartika Jaya yang dipusatkan di Yayasan Kartika Jaya Pusat

Sejak dikelolanya pendidikan oleh Yayasan Kartika Jaya tahun 1995, hingga tahun 2024 Yayasan Kartika Jaya mendata jumlah sekolah sebagai berikut :

  1. PAUD-KB : 194 sekolah
  2. PAUD-TK ​: 587 ​sekolah
  3. SD ​: 78 ​sekolah
  4. SMP ​: 44 sekolah
  5. SMA : 21 sekolah
  6. SMK : 16 sekolah
  7. STKIP (Perguruan Tinggi) ​: 2 sekolah


Sebagai kegiatan di Bidang Pendidikan, Yayasan Kartika Jaya pernah mengadakan Seminar dan Workshop Nasional serta dialog dengan Ibu Negara (saat itu dijabat oleh Ibu Ani Bambang Yudhoyono) bertempat di Istana Negara pada tanggal 20 sampai dengan 23 Maret 2013.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Ibu Kiki Pramono Edhie Wibowo ini diikuti oleh Para Ketua Yayasan Kartika Jaya tingkat cabang, serta para kepala TK dan SD seluruh Indonesia

Melalui Bedah Sekolah Yayasan, Kartika Jaya melaksanakan perbaikan sarana dan prasarana sekolah-SD Kartika II-8 Lahat yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Kartika Jaya Rem 044 Cabang II Sriwijaya.

Perbaikan sarana dan prasarana sekolah ini telah selesai dikerjakan pada tanggal 17 Mei 2017 dan akan diresmikan oleh Ketua Pembina Yayasan Kartika Jaya dalam waktu dekat ini.

Berikut adalah Para Pejabat Ketua Yayasan Kartika Jaya sejak tahun 1967 hingga sekarang:

  1. Ibu Tien Suharto (17 Juni 1967 s.d. 1979)
  2. Ny. Widodo (1979 s.d. 17 April 1980)
  3. Ny. Poniman (17 April 1980 s.d. 1 Juli 1986)
  4. Ny. Try Sutrisno (1 Juli 1986 s.d. 24 Februari 1988)
  5. Ny. Edi Sudradjat (24 Februari 1988 s.d. 10 April 1993)
  6. Ny. Wismoyo Aris Munandar (10 April 1993 s.d. 13 Februari 1995)
  7. Ny. R. Hartono (13 Februari 1995 s.d. 13 Juni 1997)
  8. Ny. Uga Wiranto (13 Juni 1997 s.d. 23 Februari 1998)
  9. Ny. Afifah Subagyo (23 Februari 1998 s.d. 2 Desember 1999)
  10. Ny. Titik Tyasno (2 Desember 1999 s.d. 18 Oktober 2000)
  11. Ny. Andi E. Sutarto  (18 Oktober 2000 s.d. 6 Juni 2002)
  12. Ny. Nora Ryamizard (6 Juni 2002 s.d. 17 Februari 2005)
  13. Ny. Iman Handayaningrum 17 Februari 2005 s.d. 31 Agustus 2007)
  14. Pjs. Ketua Ny. Mustika Rini (31 Agustus 2007 s.d. 14 Maret 2008)
  15. Ny. Ila Gasing (14 Maret 2008 s.d. 9 Juli 2008)
  16. Ny. Dra. Niniek Sri Subandi, M.Si (9 Juli 2008 s.d. 26 Agustus 2013)
  17. Pjs. Ketua Ny.Sri Mardariani, SH., Sp.N., MH ( 26 Agustus 2013 s.d. 6 Oktober 2016)
  18. Ny. Ana Juniani (6 Oktober 2016 s.d. 17 Januari 2024)
  19. Ny. Erni Arum Nursanti (17 Januari 2024 – sekarang)

Berikut adalah Para Pejabat Ketua Pembina Yayasan Kartika Jaya sejak tahun 1995 hingga sekarang:

  1. Bp. Ryamizard Ryacudu (14 April 2005 s.d. 2 Januari 2008)
  2. Ny. Diana Wahyuni (2 Januari 2008 s.d. 11 November 2009)
  3. Ny. Hj. Nur Alam (11 November 2009 s.d. 7 Juli 2011)
  4. Ny. Kiki Gayatri (7 Juli 2011 s.d. 23 Mei 2013)
  5. Ny. Koesni Harningsih (23 Mei 2013 s.d. 2 September 2013)
  6. Ny. Mirzanti Budiman (2 September 2013 s.d. 25 Juli 2014)
  7. Ny. Enny Tri Murti (25 Juli 2014 s.d. 15 Juli 2015)
  8. Ny. Rosita Ibrahim ( 15 Juli 2015 s.d. 29 Nopember 2018)
  9. Ny.  Diah Erwiany Perkasa ( 29 Nopember 2018 s.d 19 Nopember 2021 )
  10. Ny. Rahma Setyaningsih (19 Nopember 2021 s.d 27 Oktober 2023)
  11. Ny. Evi Sophia Indra S (27 Oktober 2023 – 1 Desember 2023)
  12. 12. Ny. Paulina Maria Dame Uli (1 Desember 2023 – Sekarang)